Senin, 27 Maret 2023

INFORMASI :

Selamat Datang di Website Pemerintah Desa Adikarso Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan Kami Informasikan Untuk Pengguna Layanan Mandiri Online, Apabila Sudah Mengajukan Layanan Online Dimohon Segera Mengkonfirmasi ke Admin Desa Online Adikarso Melalui No WA 0899 183 5000 Agar Bisa Segera di Tindaklanjuti. Kami  Ucapakan Terima Kasih Sudah Mengunjungi Website Kami.

Data Pantauan Corona Desa

Loading..

Arsip Berita

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PENGELOLAAN BUMDES SERTA TAHAP PENGELOLAAN BUMDES

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PENGELOLAAN BUMDES SERTA TAHAP PENGELOLAAN BUMDES

Seperti halnya Badan Usaha lainnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga perlu melakukan penyusunan rencana kerja pengelolaan usaha agar usaha yang dijalani tidak mengalami kegagalan. Lalu apa saja yang yang perlu direncanakan dalam pada tahap awal pendirian Bumdes?
Berikut beberapa hal yang perlu disusun untuk menjadikan Bumdes sebuah badan usaha yang terkoordinasi dengan baik.
• Menyusun Job Deskripsi (Gambaran Pekerjaan)
Penyusunan job description bagi setiap pengelola BUM Desa diperlukan agar dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak terjadi duplikasi. Di samping itu, memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUM Desa diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
• Menetapkan Sistem Koordinasi
Koordinasi adalah aktivitas untuk menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan yang umum. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
• Menyusun Pedoman Kerja Organisasi BUM Desa
Agar semua anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, maka diperlukan upaya untuk menyusun AD/ART yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUM Desa.
• Menyusun Desain Sistem Informasi
BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, diperlukan penyusunan desain sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga keberadaannya sebagai kelembagaan sosial ekonomi desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.
• Menyusun Rencana Usaha (Business Plan)
Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur.
• Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan
Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa. Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktivitas BUM Desa yang dapat dipertanggungjawabkan, serta secara mudah dapat ditemukan dan disediakan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
• Mengurus Legalitas Hukum Unit Usaha BUM Desa.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa dalam hal kegiatan usaha BUM Desa dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tahap Pengelolaan BUMDes
Dalam ilmu manajemen setelah melalui tahap perencanaan (planning), sebuah organisasi akan memasuki tahap yang disebut sebagai tahap pengorganisasian (organizing). Lalu apa saja yang meliputi tahap organizing?
Penyusunan Struktur Organisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa. Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan
peraturan Desa. Pengelolaan BUM Desa dilakukan dengan persyaratan:
1. pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
2. mendapat pembinaan manajemen;
3. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
4. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional;
5. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas: penasihat; dan pelaksana operasional. Penasihat dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa. Pelaksana operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa. Pelaksana operasional dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa. Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Penasihat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan. Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala.
Penentuan Jenis Usaha BUMDes
BUM Desa terdiri atas jenis-jenis usaha yang meliputi:
jasa; Usaha jasa antara lain jasa keuangan mikro; jasa transportasi; jasa komunikasi; jasa konstruksi; dan jasa energi.
penyaluran sembilan bahan pokok; Usaha penyaluran sembilan bahan pokok antara lain beras; gula; garam; minyak goreng; kacang kedelai; dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
perdagangan hasil pertanian; Usaha perdagangan hasil pertanian antara lain jagung; buah-buahan; dan
industri kecil dan rumah tangga. Usaha industri kecil dan rumah tangga antara lain makanan; minuman, kerajinan rakyat; bahan bakar alternatif; dan bahan bangunan.
Untuk pengembangan kegiatan Usaha, BUM Desa dapat: a. menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan b. mendirikan unit usaha BUM Desa. BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa. Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa
TUJUAN KEGIATAN :
Setalah Mengikuti BIMTEK Perencanaan Usah BUMDes Para Peserta Dapat :
• Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Fungsi Perencanaan Usaha dan Rencana Tahunan .
• Meningkatkan Kemampuan Dalam Melaksanakan Pemasaran Produk / Jasa yang dihasilkan .
• Memberikan Perkuatan BUMDes dibidang Pengelolaan Pemasaran Agar Mampu Bersaing Dengan Strategi Pemasaran yang Tepat .
• Perkuatan Para Pihak yang Terkait BUMBDes Untuk Melakukan Pengaturan Ulang Atas BUMDes yang sudah Berdiri Namun Tidak Berjalan .
PESERTA BIMTEK :
1. Para Kepala Desa
2. Aparat Desa
3. Ketua / Anggota BPD
4. Pengelola BUMDes
5. Pengawas BUMDes
6. Bendahara BUMDes
7. Stake Holder BUMDes
8. SKPD Pembina BUMDes
MATERI BAHASAN BIMTEK :
1. Aspek Regulasi Dan Kewirausahaan Pengelolaan BUMDes.
2. Perencanaan Pembagunan Desa Dan Perencanaan Usaha BUMDes.
3. Analisa/Uji Kelayakan Usaha BUMDes.
4. Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usah Milik Desa ( BUMDes )
5. Praktek Aplikasi Perhitungan Analisa Kelayakan Usaha BUMDes.
6. Kerangka Dasar Perencanaan Usaha BUMDes.
7. Penyusunan Rencana Usaha BUMDes.
8. Penyusunan Rencana Tahunan Pemasaran Produk BUMDes.
9. Rangkuman Program Rencan kerja Tindak Lanjut (RKTL)
10. Observasi Lapangan.
Fasilitas bagi peserta :
1. Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap)
2. Bahan / modul ajar narasumber
3. Kit pelatihan dan alat tulis
4. Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif )
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Untuk mendapatkan informasi lebih Lanjut silahkan hubungi kami
 
dikutip tanggal 21 Juli 2020, pukul 07.49 Wib dari :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3