Jum`at, 29 September 2023

INFORMASI :

Selamat Datang di Website Pemerintah Desa Adikarso Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan Kami Informasikan Untuk Pengguna Layanan Mandiri Online, Apabila Sudah Mengajukan Layanan Online Dimohon Segera Mengkonfirmasi ke Admin Desa Online Adikarso Melalui No WA 0899 183 5000 Agar Bisa Segera di Tindaklanjuti. Kami  Ucapakan Terima Kasih Sudah Mengunjungi Website Kami.

Arsip Berita

BUMDES (Permasalahan dan Solusi)

BUMDES (Permasalahan dan Solusi)

DESA ONLINE - BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki Desa yang memiliki fungsi mengoptimalkan potensi Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

BUMDes tidak berdiri secara eklusif akan tetapi BUMDes berdiri melalui peraturan Desa, yang disiapkan oleh Kepala Desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, akan tetapi masih dalam naungan Pemerintah Desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelola oleh BUMDes masuk kedalam Pendapatan Asli Desa (PAD) yang kemudian dana tersebut disalurkan untuk digunakan membangun fasilitas Desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta diharapkan BUMDes bisa menjadi menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.

Realitanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui unit usaha yang dibangunnya, masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan karena Pemahaman perangkat desa tertama kepala desa mengenai BUMDes masing sangat kurang. Ini terjadi karena kepala desa selama ini hanya mengenal tugas sebagai kepanjangan tangan dari struktur pemerintah di atasnya yang lebih banyak berurusan dengan masalah administrasi dan penanggungjawab proyek dan program yang datang dari atas. Akibatnya, butuh usaha keras untuk memahami BUMDes yang lebih bertumpu pada masalah kewirausahaan. Lemahnya pemahaman mengenai BUMDes itulah yang membuat wacana BUMDes tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga desa sehingga konsep pembangunan desa yang selama ini dipahami masih sebatas pemahaman pembangunan fisik dan atas arahan sturktur dari atas.

Selain itu pembangunan fisik lebih gampang terlihat sebagai ‘prestasi’ karena ada bentuk fisik yang terlihat. Berbeda dengan proyek pemberdayaan yang lebih bersifat program yang hasilnya tidak terlihat secara fisik. Lemahnya pembangunan SDM inilah yang membuat kapasitas kelembagaan dan kewirusahaan desa tidak berkembang.

Penguasaan kemampuan manajerial yang kurang memadai pun menjadi kendala karena tidak mudah bagi desa mendapatkan seorang yang memiliki kemampuan manajerial unggul dalam hal pengelolaan usaha. Kalaupun ada warga yang memiliki kemampuan seperti itu biasanya sudah bekerja di tempat lain dan kalau dia ditunjuk mengelola BUMDes maka itu hanya sebatas sambilan saja. Akibatnya, BUMDes tidak melaju dan jalan di tempat. Sementara jika menunjuk orang degan kapasitas yang tidak memadai, ditandai dengan track record yang dimilikinya, maka sama saja dengan membawa BUMDes pada arah yang lebih mengkawatirkan.

Lalu bagaimana caranya agar BUMDes bisa berkembang ?

Pertama, Pembenahan struktur organisasi Bumdes.

Bumdes harus memiliki struktur yang jelas, termasuk di dalamnya pembagian wewenang dan tugas pengurus. Jangan sampai ada tumpang tindih antara pengurus yang satu dengan yang lain dengan begitu pekerjaan dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif.

Kedua, Peningkatan kualitas SDM.

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju tentunya harus diikuti dengan peningkatan kualitas SDM, jangan sampai orang lain melihat Bumdes sebagai sebuah perusahaan yang “ndeso” hanya karena letaknya ada di desa. Peningkatan kualitas SDM ini dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan maupun bimbingan teknis yang diadakan oleh Pemerintah maupun swasta.

Ketiga, Perbaikan sistem dalam organisasi Bumdes.

Sistem yang dimaksud di sini adalah bagaimana cara agar pengurus Bumdes melakukan tugasnya dengan baik. Dalam sistem ini setidaknya harus ada 3 poin yang dilakukan oleh pengurus khususnya oleh pemimpin, yaitu meeting, monitoring, dan controlling.

Meeting dilakukan untuk mengetahui kemajuan program kerja Bumdes, menentukan target, menganalisis masalah dan kendala yang sedang dihadapi, dan hal-hal lain yang perlu dibicarakan yang mempengaruhi kinerja Bumdes.

Monitoring dilakukan untuk mengawasi kinerja Bumdes sehingga dalam pelaksanaannya pengurus, khususnya ketua/direktur, dapat melihat bagaimana kondisi di lapangan.

Controlling dilakukan dengan mengontrol pekerjaan para pengurus agar sesuai dengan tugasnya sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan optimal.

Semoga bermanfaat dan tidak hanya jadi teori yang menguap begitu saja, melainkan bisa diterapkan dan diimplementasikan dalam realita.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3